PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK MELALUI KUALIFIKASI AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN
Abstract
Pendidikan yang bermutu hanya terjadi manakala didukung oleh tenaga-tenaga
pendidik yang memiliki kapasitas mumpuni sesuai dengan bidang keilmuannya dan
profesional dalam mendidik. Guru dikatakan memiliki kapasitas jika memiliki
kualifikasi akademik minimum dan kompeten dibidangnya. Adapun guru profesional
adalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan dan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman bahwa seorang pendidik
profesional harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan yang berlaku.
Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif.
Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa seorang pendidik yang
profesional harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab IV Pasal 1, yang
menyatakan bahwa Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan
formal tempat penugasan. Tenaga pendidik merupakan salah satu faktor penentu
keberhasilan pembelajaran dan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai
kebijakan dan arah pendidikan. Dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan
bidangnya diharapkan guru dapat melaksanakan tugas dengan kompeten dan profesional.
Copyright (c) 2024 Wahid Dalail, Arif Ismunandar, Hafiedh Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Promis is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors retain the copyright to their work. Users may read, copy and distribute the work in any medium provided the authors and the journal are appropriately credited. Below you may find the full text of the license signed by the authors.