PENGEMBANGAN KEILMUAN PAI DENGAN PENDEKATAN SOSIOLOGI
Abstract
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode library research yang mengambil data dari beberapa sumber seperti: buku, artikel, jurnal dan sumber lain yang relevan. Hasil penelitian ini adalah: 1) Sosiologi adalah sebuah ilmu yang membicarakan tentang apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan yang ada di dalam masyarakat serta berusaha untuk mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum. Ada tiga teori yang dapat digunakan dalam penelitian, diantaranya yaitu: teori fungsional, teori interaksional, dan teori konflik. Tapi ada juga yang menambahkan dua teori lainnya, yaitu teori peranan dan teori kepentingan. 2) Sosiologi menurut Kahmad umumnya digunakan tujuh bentuk atau metode penelitian yakni, Deskriptif, Komparatif, Eksperimental, Historis Komparatif, Fungsionalisme, Study Kasus, dan Survey. 3) Ibn Khaldun mengajarkan bahwa dalam mengajarkan teori keilmuan islam dibutuhkan pendekatan ilmu studi sosiologis tanpa melupakan hakikat dasar manusia sebagai makhluk sosial. Makhluk yang membutuhkan orang lain, tetapi juga membutuhkan perlakuan yang sebaik-baiknya dari kita. 4) Inti sosiologi Ibn Khaldun senada dengan Durkheim ditemukan dalam konsep “Solidaritas Sosial” yang disebut dengan teori “Ashabiyah”, yakni konsep kebersamaan dan kekeluargaan sebagai aslinya sifat masyarakat yang berbeda-beda, tetapi hakikatnya bisa bersatu karena saling membutuhkan. Kemudian Abu Dzar Al-Ghifari melakukan demonstrasi-demonstrasi dan unjuk rasa menentang kedzaliman penguasa. Dia menyampaikan kontrol sosial, meminta kepada orang yang berkuasa untuk berlaku adil terhadap rakyat miskin yang telah kehilangan hak-haknya. Kemudian mendorong masyarakat untuk merebut hak mereka dan memberantas kemiskinan yang mendekatkan diri kepada kekufuran.
Kata Kunci: Pengembangan Keilmuan PAI, Pendekatan Sosiologi, Studi Islam.
Copyright (c) 2022 Utami Budiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al Atfhal is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors retain the copyright to their work. Users may read, copy and distribute the work in any medium provided the authors and the journal are appropriately credited. Below you may find the full text of the license signed by the authors.