Penyalahgunaan Narkoba oleh Remaja dalam Perspektif Sosiologi
Abstract
Penyalahgunaan narkoba dinilai cukup mengkawatikan di era globalisasi sekarang, terutama yang menimpa pada generasi muda sehingga merugikan pembangunan bangsa, terutama ditingkat kota, propinsi, daerah bahkan sampai masuk ke desa-desa. Sementara peraturan perundang-undangan tentang narkoba bagi diri sendiri dan orang lain sudah dijelaskan pada UU Narkotika pasal 4; UU Psikotropika Pasal 4), (UU Narkotika Pasal 85), (UU Psikotropika pasal 59). (UU Narkotika Pasal 84, Pasal 64 dan pasal 36). Penyalahgunaan narkoba sangat kompleks.Ada tiga pola faktor penyebab diantaranya 1) Narkoba; 2) individu 3) lingkungan.Alasan mengapa remaja memakai narkoba, diantaranya: 1). Anticipatory beliefs, yaitu anggapan bahwa jika memakai narkoba, orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode, dan sebagainya. 2). Relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan, cemas, dan depresi akibat stressor psikososial. 3). Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa penggunaan narkoba merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai. Peran Orang Tua, Guru, Lembaga Pemerintah dan Masyarakat sangatlah menentukan masa depan remaja, seperti Peran: Orang Tua; Mengajarkan standar perilaku benar/salah dan baik/buruk serta menunjukkan keteladanan dalam standar perilaku. Peran Guru; guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan.Peran Lembaga Pemerintah dan masyarakat; Lembaga sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat sehingga tersebut sangat penting dalam penanggulangan bahaya narkoba dikalangan remaja.Ada 4 model penanggulangan Narkoba dan upaya pencegahannya; 1) Model-Model Pencegahan dan penanggulangan; 2) Pengurangan Supplay-Demand; 3) Perkembangan Upaya Pencegahan; 4) Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat, pemerintah, sekolah dan orang tua serta berbagai elemen yang terkait harus ikut berpartisipasi memberikan solusi bersama dalam pencegahan narkoba, elemen terkait itu antara lain itu adalah; a). Masyarakat yang peduli dengan pencegahan bahaya narkoba. b). Kebijakan sekolah yang bebas dari narkoba. c). Pendidikan pencegahan narkoba bagi anak dan remaja di luar sekolah. d). Peran guru, Orang tua, Pemerintah, dan Ormas yang peduli akan pencegahan Narkoba e). Konseling.
Madaniyah is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors retain the copyright to their work. Users may read, copy and distribute the work in any medium provided the authors and the journal are appropriately credited. Below you may find the full text of the license signed by the authors.