Penalaran Ta’lili sebagai Metode Istinbat Hukum
Abstract
Metode penalaran ta’lili merupakan bagian dalam penemuan hukum syar’i. Lebih jauh metode penalaran ini merupakan bagian dari upaya penentuan hukum untuk kasus yang tidak ada teks hukumnya. Dari sini teks hukum yang sudah ada kemudian diperluas cakupannya sehingga bisa mencangkup kasus-kasus yang tidak ditemukan teks hukumnya. Dalam upaya memahami dan menangkap makna teks dan mempertanyakan ruh dari sebuah aturan syariat maka harus memperhatikan illat hukumnya, pemahaman ini masuk pada penalaran ta’lili. Metode ini bertumpu pada penggunaan akal atau ra’yi. Dalam realisasinya yang masuk pada kategori penalaran ta’lili adalah qiyas dan istihsan. Dalam tataran penemuan dan pembaharuan Islam, pendekatan penalaran ta’lili ini tampak lebih solutif dan responsive dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum. Oleh karenanya penting untuk dikaji dan terus dimaksimalkan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penalaran ta’lili sebagai metode istinbat dan pembaharuan hukum Islam dalam menjawab permasalahan kontemporer. Untuk pengumpulan data, kajian ini menggunakan kajian kepustakaan (libary reseach). Hasil dari kajian ini menunjukan bahwa dalam ranah istinbat hukum dan pembaharuan hukum Islam dibutuhkan sebuah metode yang diakui tentang kehujahannya, yakni melalui penalaran ta’lili.
Copyright (c) 2022 Ahmad Komarudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Madaniyah is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors retain the copyright to their work. Users may read, copy and distribute the work in any medium provided the authors and the journal are appropriately credited. Below you may find the full text of the license signed by the authors.







