Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Keabsahan Tawkil Qabul Calon Pengantin Laki-Laki Tunawicara

Studi Kasus di Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes

  • Handika Haufal Husni stit pemalang

Abstract

Praktik perkawinan calon pengantin laki-laki tunawicara masih menggunakan tradisi turun temurun. Adanya tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara dengan alasan untuk kemaslahatan dan memudahkan jalannya ijab dan qabul calon pengantin laki-laki tunawicara dengan calon pengantin perempuan. Penelitian ini bertujuan mengetahui praktik tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara sesuai dengan analisis hukum islam terhadap keabsahan tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Data – data yang diperoleh berdasarkan data – data relevan dengan peelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif. Yaitu menyajikan dan menganalisis fakta secara sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian menunjukan praktik tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara mempunyai alasan – alasan hukum. Wakalah qabul calon pengantin laki-laki tunawicara tersebut dilakukan atas dasar turun temurun, dorongan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sudah berlaku sejak nenek moyang terdahulu. Sehingga sudah dianggap tradisi dan kebiasaan demi kemaslahatan antara calon pengantin laki-laki dengan calon pengantin perempuan. Dilihat dari hukum islam termasuk bagian dari maslahah mursalah. Karena tidak bertentangan dengan hujah hukum maka dapat dijadikan hujjah hukum.

Published
2024-02-24