Biaya Ujroh Atas Transaksi Jual Beli Saham Syariah

  • Ahmad Faqih Institut Agama Islam Pemalang

Abstract

Mekanisme perdagangan saham di pasar modal syariah saat ini sudah menggunakan sistem online yang mana dalam melakukan transaksi jual beli saham syariah tidak secara langsung saling bertemu. Para pihak yang melakukan transaksi hanya memutuskan apakah dia akan menjual atau membeli suatu saham. Melalui perantara perusahaan pedagang efek yang sudah menjadi anggota bursa. Transaksi tersebut terjadi dan dilakukan penyelesaian transaksinya. Atas jasa perusahaan pedagang efek sebagai pialang saham syariah, setiap transaksi yang terjadi dilantai bursa ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh investor. Salah satunya adalah fee (ujrah) atas jasa keperantaraannya. Nominal fee dari masing-masing transaksi berbeda, yaitu 0,15% untuk setiap transaksi beli, dan 0,25% untuk setiap kali transaksi jual. Jenis penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah jenis penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan (Library Research), data diperoleh dari berbagai sumber primer dan sekunder (artikel, buku, jurnal, sumber lainnya) dengan metode yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli saham secara online di bursa efek Indonesia tidak mempertemukan secara langsung antara investor beli dan investor jual. Masing-masing pihak memberikan kuasa (wakalah) kepada perusahaan pedagang efek untuk melakukan transaksi sahamnya dilantai bursa atas order (instruksi) investor yang menjadi nasabahnya yang disampaikan melalui aplikasi syariah online trading system.

Kata kunci: ujrah, jual beli, saham syariah.

Published
2024-07-04