Pergeseran Demokrasi Pancasila ke Demokrasi Liberal
Praktek Ketatanegaraan RI Pasca Reformasi
Abstract
Orde baru berakhir ketika Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden BJ. Habibie di istana merdeka pada tanggal 21 Mei 1998, ditandai dengan lahirnya orde Reformasi sebagaimana para pakar atau masyarakat menyebut pola pemerintah pasca jatuhnya orde baru. Perjalanan reformasi terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia pada era Presiden BJ. Habibie menunjukan arah yang jelas dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum pada tahun 1999 dengan berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945. Namun Pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan bukan dengan musyawarah mufakat, sebagaimana dikehendaki oleh Demokrasi Pancasila yang mengacu pada asas kegotongroyongan dan kekeluargaan, ternyata proses yang ditempuh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden era reformasi tidak menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menggunakan pemungutan suara atau voting , seperti yang digunakan dalam parlemen yang ada di negara yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Ada kecenderungan baru dalam ketatanegaraan di Indonesia, walaupun sistem pemerintahan Indonesia presidensil, namun dalam prakteknya lebih banyak ke arah Pemerintahan Parlementer atau Demokrasi Liberal.
Madaniyah is published under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors retain the copyright to their work. Users may read, copy and distribute the work in any medium provided the authors and the journal are appropriately credited. Below you may find the full text of the license signed by the authors.